Jumat, 01 November 2013

tugas softskill "EKONOMI KOPERASI" (tugas ke 2)

Softskill "EKONOMI KOPERASI"


NAMA      :  KIRANA RIZKY ANNISA
KELAS     :   2EA22
NPM         :  14212108


KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA MASIH BERLAKUKAH ?


MASALAH

Koperasi Badan Hukum sering kali dipermasalahkan oleh penyebab dan suatu kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukan kekuatan modalnya, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan sumber daya manusianya, yaitu sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya .

Koperasi di Masa Lalu 

Hal itu adanya harapan pertumbuhan kelembagaan dari bawah. Ternyata harapan tersebut tidak tercapai walaupun telah diupayakan melalui program Koperasi Mandiri. Kelembagaan Koperasi seperti rapuh karena mengutamakan fasilitas usaha yang banyak dimanfaatkan oleh sekelompok pengurusnya tanpa ada keterkaitan usaha dengan anggotanya, titik jenuh pengembangan Koperasi nasional terjadi diawal reformasi karena pengembangan usaha yang berlebihan, yang tidak didukung dengan kekuatan kelembagaan yang memadai . 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1992 tentang perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sementara dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata Koperasi disebut dan dicantumkan oleh pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh, ternyata Koperasi tidak ikut masuk.  Alias ketinggalan atau ditinggalkan ?

Namun, UU 1945 pasal 33 (1), Koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, Koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasional karena :

1. Koperasi mendidik sikap self helping
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan      
    daripada kepentingan pribadi.
3. Koperasi dikembangkan dari budaya Indonesia
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

Pasal 33 UUD 1945 sebagai Dasar Penjabaran merupakan pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran penyusunan (perencanaan membangun) perekonomian indonesia. 

Pasal 33 UUD 1945 yang menggariskan : 

1. Perekonomian disusun sebagai usaha perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan 
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak   
    dikuasai oleh negara 
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara 


Koperasi sebagai soko guru dan tulang punggung 

Koperasi merupakan soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia, karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan. Catatan kecil dari penulis Pada Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1982, Presiden mengatakan bahwa Koperasi adalah soko guru perekonomian, mungkin yang dimaksud beliau adalah kuantitatif yaitu merupakan aspek kehidupan social-economis yang sifatnya menyeluruh, substansive makro. 

Koperasi adalah bentuk usaha tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antara yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil . 




ANALISA  :

Segala bentuk badan usaha pasti memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Disini modal yang berasal dari beberapa sumber :

A. Simpanan pokok. Simpanan pokok merupakan simpanan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya nominalnya sama bagi seluruh anggota . 

B. Simpanan wajib. Simpanan wajib merupakan simpanan dengan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini jumlahnya tidak diambil selama anggota masih tercatat sebagai anggota koperasi .

C. Simpanan khusus. Simpanan ini bersifat suka rela dan dapat diambil kapan saja

D. Dana cadangan . Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU)



KESIMPULAN :

Dengan demikian disimpulkan bahwa koperasi memiliki peranan sangat besar dikalangan masyarakat. Jika banyak orang yang mangambil pemanfaatan koperasi, maka ekonomi masyarat pun akan kuat. Oleh karena itu tidak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian di indonesia dan tiang utama . Koperasi merupakan soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia, karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan. Catatan kecil dari penulis Pada Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1982, Presiden mengatakan bahwa Koperasi adalah soko guru perekonomian, mungkin yang dimaksud beliau adalah kuantitatif yaitu merupakan aspek kehidupan social-economis yang sifatnya menyeluruh, substansive makro. 



HARI / TANGGAL : SABTU, 02 NOVEMBER 2013

SUMBER                :

A. http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/62-harapan-koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html

B. http://d-datakuliah.blogspot.com/2012/04/data-koperasi-sebagai-soko-guru.html



PUKUL                   : 01.04 WIB