SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA dan KEWARGANEGARAAN
TUGAS
I
A. SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem
ini dibedakan menjadi:
- - Presidensial
- - Parlementer
- - Semipresidensial
- - Komunis
- - Demokrasi
generous
Sistem
pemerintahan mempunyai
sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama. mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk
negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal
itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Secara teori,
berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun
dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang
masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa
dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diunut dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949.
kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih
menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih
bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem
pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan
tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah
terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 – 2002.
TUGAS II
B. PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi daerah di
Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Meskipun UUD 1945 yang
menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan
otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi
daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh
kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan
otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa
perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik
yang berkuasa pada saat itu. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan
mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini:
1. UU No.1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi
daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah
hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2. UU No.22 tahun 1948
Mulai tahun ini
Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi
masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar
untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU No.1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah
pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab
penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4. Penetapan
Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan
otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala
daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5. UU No.18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan
otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi
yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya
sebagai pelengkap saja .
6. UU No.5 tahun 1974
Setelah terjadinya
G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5
tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan
dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5
tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik.
Pada penerapanya,
terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan
menggantikannya dengan peranpembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU No.22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi
lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab.
Menurut pasal
1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik. Republik adalah sebuah negara dimana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan dan dipimpin atau dikepali oleh seorang presiden. Negara
Kesatuan Republik
Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraanpemerintahannya bukan
sentralisasi. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan
kewenangan.Desentralisasi sebenarnya juga dapat di
artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber
daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat kepemerintah daerah.
Dasar pemikiran yang membelatar belakangi adalah keinginan untuk memindahkan
pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung
pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan sentralisasi yaitu seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat.
Daerah tinggal menunggu intruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Indonesia memilih cara
desentralisasi disebabkan:
1. Wilayah
Indonesia yang sangat luas;
2. Daerah-daerah
di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Menurut undang-undang
No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah yang bersifat
otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah, yaitu;
1. Daerah
propinsi,
2. Daerah
kabupaten, dan
3. Daerah
kota.
Di daerah otonom
dibentuk pemerintahan daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Setiap daerah dipimpin
oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil
kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah Gubernur. Kepala
daerah kabupaten adalah Bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota.
Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah,
Dinas Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan
kebutuhan daerah yang bersangkutan. Selain asas desentralisasi, daerah otonom
dalam hal ini daerah propinsi menganut pula asas Dekonsentrasi. Asas
dekonsentrasi yaitu asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah
oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada
instansi vertikal diwilayah tertentu.
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
-
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
-
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
-
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip:
Desentralisasi,
penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada
Daerah menjadi urusan rumah tangganya
Dekonsentrasi, pelimpahan
wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah, tugas
Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://iyano.wordpress.com/2010/05/26/perkembangan-otonomi-daerah-di-indonesia/
TUGAS
III
C. SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER dan PRESIDENSIAL
DI
INDONESIA
Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial :
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Eksekutif/Kabinet
|
Berasal dari Parlemen
dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Merupakan Pembantu
Presiden
|
Eksekutif anggota
parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Eksekutif bisa
membuabarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan
Eksekutif Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi
Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada
|
Parlemen Mengatur
Urusannya sendiri
|
Tidak
|
Ya
|
Penyebab kegagalan
pemerintahan presidensial
1.
Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif
lemah)
2.
Militer memperoleh kekuasaan politik
3.
Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen
Penyebab kegagalan
pemerintahan parlementer
1.
Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
2.
Parlemen bubar
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia. Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksanaan kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan.
Sistem parlementer
dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan
dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan
dalam sebuah republik kepresidenan. dalam sistem pemerintahan parlementer,
dengan beberapa ciri utama: ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang
menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, dan
eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan
pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri
sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara .
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- - Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
- - Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- - Pemerintah atau kabinet terdiri dari
atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- - Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
- - Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam
negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
-
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
-
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
-
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
-
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
-
Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
-
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
-
Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
-
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
-
Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
-
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
-
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
-
Presiden tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen.
-
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
-
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
Penyusun program kerja
kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
SUMBER
: http://kelompokstekpi.wordpress.com/2011/05/02/sistem-pemerintahan-parlementer-dan-presidensial/
TUGAS
IV
D. WARGANEGARA dan ASAS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) :
- - setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
- - anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
- - anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- - anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- - anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
-
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
- - anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- - anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
- - anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- - anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
- - anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
- - anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi
- - anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- - anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- - anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
.
Sedangkan Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau
warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Di bawah teori kontrak
sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Lengkapnya
ketentuan-ketentuan dalam kewarganegaraan sekarang ini di atur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yang tertera di makalah
ini pada halaman berikutnya. Pemakalah bermaksud memisahkan dasar hukum
kewarganegaraan itu pada halaman khusus nantinya, agar kawan-kawan pembaca dan
penyimak lebih memudahkan dalam memahami dan menganalisis isi dari
Undang-Undang tersebut.
Berbicara masalah warga
negara maka juga kita berbicara tentang orang-orang yang berada di wilayah
suatu negara tersebut, yaitu penduduk. Penduduk ialah mereka yang berada di
wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara itu.
Bukan penduduk ialah
mereka yang berada di wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Sebelumnya dalam UUD’45
pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Maka penduduk dapat
dibagi atas
1. Penduduk
warganegara, dan
2. Penduduk bukan warganegara
yang disebut “orang asing”
Tiap negara
biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara
dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen
kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26
itu dinyatakan:
1. Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2. Syarat-syarat yang
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Asas dan Stelsel Dalam Kewarganegaraan
Adapun asas
kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas keturunan atau
Ius Sanguinis
b. Asas tempat
kelahiran atau Ius Soli
c. Asas Kewarganegaraan
Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas
1. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis
menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang
yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang
lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara
B.
2. Asas Ius Soli
Asas Ius Soli
menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan.
Contoh: seseorang yang
lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara
B.
3. Asas Kewarganegaraan
Tunggal
Asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
Dalam menentukan
kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas
yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif
orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk
menjadi warganegara.
b. Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif
orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu
tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan
kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu hak
untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu
hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena perbedaan
dasaratau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan kewarganegaraan, maka
hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki
seseorang:
1. a-patride
Yaitu, adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. bi-patride
Yaitu, adanya seorang
penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap
atau dwi-kewarganegaraan)
Seseorang keturunan
bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara
B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena
ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia
bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
Seorang keturunan
bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana
berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia
dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga
dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini
mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
Kesimpulannya:
perbedaan asas kewarganegaraan daripada dua negara A (ius soli) dan B (ius
sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
- si N adalah
a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan
warganegara A, atau
- si X adalah
bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan
warganegara B.
3. multipatride
Seseorang yang memiliki
kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangant penting
bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang
a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk
membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga
negara.
Permasalahan tersebut
di atas juga harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian
hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak
serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara