Jumat, 16 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL 1 "ETIKA BISNIS"

NAMA : KIRANA RIZKY ANNISA

KELAS : 4EA22

NPM     : 14212108


KORUPSI 

Topik berita tentang : Suryadarma Ali 

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut : |accounting-media.blogspot.com|

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.



KRITIK  : Menurut saya, korupsi di Indonesia ini sudah menjadi adat istiadat yang sudah menjadi darah daging. Dapat dilihat dari semakin memburuknya perekonomian di indonesia, semakin banyaknya orang miskin di indonesia karena keserakahan dari pihak tertentu yang memanfaatkan korupsi untuk kepentingan mereka sendiri. 

SARAN   : memang sudah seharusnya korupsi di negeri ini diberantas habis agar tidak lagi menjadi budaya di negeri ini. dan memang sudah seharusnya pemerintah memberantas habis kasus korupsi ini supaya perekonomian dan kemiskinan di negeri ini agar berkurang atau habis. pemerintah juga seharusnya dapat lebih bersikap hati hati agar tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum atau orang orang tertentu untuk kepentingannya sendiri. dan memang sudah seharusnya pemerintah menunjukkan sikap sebagai pemimpin yang baik untuk lebih bersikap lebih rasional mementingkan negara daripada memanfaatkan kedudukan sebagai ajang untuk korupsi dan pemerintah memang harus memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin negara yang jujur baik benar dan menjalankan tugas sesuai amanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar